Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut  dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional tersebut dengan Peraturan Presiden;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran (download)

Surat Edaran Nomer SE- 51/PB/2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, Dan Adikara Siaran (download)

Tunjangan Jabatan Fungsional Adikara Siaran

tunjangan_jabatan_fungsional_adikara_siaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Andalan Siaran

tunjangan_jabatan_fungsional_andalan_siaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,

tunjangan_jabatan_fungsional_teknisi_siaran

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa