Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Peraturan Presiden;

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (download)

Surat Edaran Nomor SE-O5 IPB/2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (download)

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya

tunjangan_jabatan_fungsional_pamong_budaya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa