Posts

Showing posts with the label Sandiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Besaran Tunjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunja...

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil Untuk dapat diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil seorang PNS harus memiliki: ijazah SMA/Madrasah Aliyah, SMK, Diploma II, atau Diploma III; dan serendah-rendahnya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar kecuali yang memiliki Ijazah Diploma III di Bidang Persandian. Ijazah SMK meliputi: Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Program Studi Keahlian Teknik Mesin atau Teknik Elektronika; atau Bidang Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Program Studi Keahlian Teknik Komputer dan Informatika atau Te...

Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara. Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik. Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi: Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman. Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman Downl...

Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis Diklat Penjenjangan JabFung Sandiman A. JabFung Sandiman Tingkat Terampil Diklat Fung. Sandiman Pelaksana; Diklat Fung. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan Diklat Fung. Sandiman Penyelia B. JabFung Sandiman Tingkat Ahli Diklat Fung. Sandiman Pertama; Diklat Fung. Sandiman Muda; dan Diklat Fung. Sandiman Madya. Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Sandiman perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk menghasilkan Pejabat Fung Sandiman yang profesional, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah Republik Indonesia. Disamping itu juga untuk me...