Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang 2017
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan Pelelang setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang Besarnya Tunjangan Pelelang sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian Tunjangan Pelelang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan...