Posts

Showing posts with the label Keahlian Utama

Pemberhentian dan Pensiun Pembina Utama Muda IV/C

Image
Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pemberhentian karena meninggal dunia; Pemberhentian karena tewas; Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nega...