Posts

Showing posts with the label Daerah

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah 2022

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan D...

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Image
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dew...

Tunjangan Kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Image
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh...

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Image
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Pelaksanaan Peraturan Bersama ini mempedomani ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah. Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Download Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015 Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang JabFung Analis K...

Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Image
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Uraian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan dirinci berdasarkan: langkah pelaksanaan; satuan hasil; bukti fisik; dan pelaksanaan. Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Jabatan Fungsional...