Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi...