Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan. Besarnya Tunjangan perekam Medis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan perekam Medis bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan perekam Medis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diang...