Posts

Showing posts with the label Jasa Konstruksi

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi: Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara; dan Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Angg...