Jabatan Fungsional Umum diganti Jabatan Pelaksana
Semua nomenklatur jabatan fungsional umum diganti/diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana . Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru. Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur JabatanPelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi ...