Posts

Showing posts with the label Perencanaan

Tukin Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaanPembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunanNasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekeq’a secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pe...