Jenjang Jabatan Fungsional PNS
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Jenjang Jabatan Fungsional . Jabatan Fungsional, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pemula/ Pelaksana Pemula; b. Terampil/Pelaksana; c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Ahli Pertama/Pertama; b. Ahli Muda/Muda; c. Ahli Madya/Madya ; dan d. Ahli Utama/Utama. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ...