Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud , diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentua...