Posts

Showing posts with the label Pelaksanaan

Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang

Image
Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang, terdiri atas: Pelelang Ahli Pertama; Pelelang Ahli Muda; dan Pelelang Ahli Madya. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelelang, terdiri atas: A. Pelelang Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda ’I‘ingkat I, golongan ruang 111/ b. B. Pelelang Ahli Muda: Pangkat Penata, golongan ruang III / 0; dan Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Pelelang Ahli Madya: Pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a; Pangkat Pembina ’I‘ingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/ C. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan...