Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan UsahaKecil danMenengah Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang t...