Posts

Showing posts with the label Asisten

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada ins...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi p...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi p...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunj angan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AsistenPenata KelolaIntelijen diberikan Tunjangan AsistenPenata KelolaIntelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan AsistenPenata KelolaIntelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahk...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan. Pasai 3 Besaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan AsistenAgenIntel...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata Anestesi dan Asistn Penta Anstesi setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2020...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap , yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Per...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Image
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jab...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 2019

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud tercantum dalam L...