Posts

Showing posts with the label Widyaiswara

Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara

Image
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi. Struktur kurikulum diklat: Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaswara. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menimbang : bahwa peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen ...

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Image
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Widyaiswara PNS yang diperlukan oleh suatu Lembaga Diklat Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit JabFung Widyaiswara. Pedoman ini bertujuan...

Honorarium Kelebihan Jam bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Image
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Fungsional Widyaiswara. Kelebi...