Posts

Showing posts with the label Penyesuaian

Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Fungsional Rescuer BASARNAS

Image
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pencarian dan Pertolongan. Maksud disusunnya Pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional: sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian jabatan fungsional tertentu; sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam mengidentifikasi Rescuer yang memenuhi syarat kompetensi untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Rescuer; dan sebagai panduan bagi Rescuer dalam memahami ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi. Tujuan disusunnya pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional untuk mewujudkan Rescuer yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya. Syarat Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer, yaitu: Surat Keputusan (SK) Pegawai Nege...

Inpassing Fungsional Penyuluh Narkoba

Image
Menurut peraturan berikut batas waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017. Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai bai...