Posts

Showing posts with the label Kementerian Perdagangan

Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan....