Posts

Showing posts with the label Sumber Daya Manusia

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan. Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjan...