Posts

Showing posts with the label Penyuluh

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi: Pegawai Neger...

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada ins...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal...

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden in...

Tunjangan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Peri...