Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan. Pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukan dan menetapkan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Pemerintah Pusat maupun Daerah. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari: a. PEH Tingkat Terampil; b. PEH Tingkat Ahli. Jenjang JabFung PEH Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. PEH Pelaksana Pemula; b. PEH Pelaksana; c. PEH Pelaksana Lanjutan; dan d. PEH Penyelia. Jenjang JabFung PEH Ahli dari yang tere...