Posts

Showing posts with the label Pendidikan

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Image
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pegawa...

Tunjangan Kinerja Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi

Image
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kem...

Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara

Image
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi. Struktur kurikulum diklat: Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaswara. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menimbang : bahwa peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen ...

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil Untuk dapat diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil seorang PNS harus memiliki: ijazah SMA/Madrasah Aliyah, SMK, Diploma II, atau Diploma III; dan serendah-rendahnya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar kecuali yang memiliki Ijazah Diploma III di Bidang Persandian. Ijazah SMK meliputi: Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Program Studi Keahlian Teknik Mesin atau Teknik Elektronika; atau Bidang Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Program Studi Keahlian Teknik Komputer dan Informatika atau Te...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Image
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas. Sasaran Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Jenis Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi: Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat  tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran. Kurikulum Diklat...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Image
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan. Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundangan. Peserta memiliki latar belakang pekerjaan, pendidikan, atau jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan yang akan diikutinya. Peserta dalam satu kelas Pelatihan Jabfung Kesehatan paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang. Pengatu...

Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis Diklat Penjenjangan JabFung Sandiman A. JabFung Sandiman Tingkat Terampil Diklat Fung. Sandiman Pelaksana; Diklat Fung. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan Diklat Fung. Sandiman Penyelia B. JabFung Sandiman Tingkat Ahli Diklat Fung. Sandiman Pertama; Diklat Fung. Sandiman Muda; dan Diklat Fung. Sandiman Madya. Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Sandiman perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk menghasilkan Pejabat Fung Sandiman yang profesional, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah Republik Indonesia. Disamping itu juga untuk me...