Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas. Sasaran Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Jenis Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi:

  1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat  tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan
  2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.

Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan JJabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
a. muatan dasar;
b. muatan inti; dan
c. muatan penunjang.

Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keterampilan, terdiri atas:
A. muatan dasar:

  1. muatan teknis substansi lembaga;
  2. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keterampilan; dan
  3. etika kehumasan.

B. muatan inti:

  1. dasar-dasar komunikasi;
  2. dasar kehumasan pemerintah;
  3. teknologi komunikasi kehumasan;
  4. riset pelayanan informasi dan kehumasan;
  5. keprotokolan;
  6. public speaking;
  7. teknik penulisan kehumasan;
  8. teknik fotografi dan videografi;
  9. teknik publikasi;
  10. teknik hubungan media; dan
  11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;

muatan penunjang:

  1. dinamika kelompok;
  2. pengembangan kepribadian;
  3. observasi lapangan;
  4. seminar kelompok; dan
  5. ujian tertulis.

Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian, terdiri dari:

  1. calon Pranata Humas Pertama;
  2. calon Pranata Humas Muda; dan
  3. calon Pranata Humas Madya.

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan JabFung Pranata Hubungan Masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
  2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Diklat JFPH adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
  3. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata humas.
  4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  5. Penyelenggara Diklat JFPH adalah Instansi Pembina, Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi atau bagi Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi bermitra dengan Instansi Pembina/lembaga diklat yang telah terakreditasi, dan perguruan tinggi yang bermitra dengan Instansi Pembina.
  6. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah lembaga diklat Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian, Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat JFPH.
  7. Pelaksana Diklat JFPH adalah penanggungjawab teknis penyelenggaraan Diklat JFPH yang ditetapkan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
  8. Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
  9. Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
  10. Andragogi adalah model pembelajaran yang ditujukan menambah kesadaran dan pengalaman peserta melalui kaidah pembelajaran diskusi, penyelesaian masalah dan tukar pengalaman, untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
  11. Rancang Bangun Pembelajaran Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Rancang Bangun Pembelajaran adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan mata diklat, alokasi waktu diklat, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, submateri pokok, metode, alat bantu/media, estimasi waktu, dan referensi.
  12. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji komprehensif yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
  13. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa