Angka Kredit Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya bertujuan sebagai pedoman bagi Analis Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, serta pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keimigrasian.
Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya terdiri atas:
- pendahuluan;
- pedoman penyusunan formasi;
- pembinaan karier analis keimigrasian dan angka kredit;
- pengangkatan dalam jabatan;
- pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit;
- penilaian dan penetapan angka kredit;
- organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit
- penutup.
Unsur kegiatan Analis Keimigrasian yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang meliputi:
A. Unsur Utama terdiri dari:
- pendidikan;
- analisis keimigrasian; dan
- pengembangan profesi.
B. Unsur Penunjang terdiri dari:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/ teknis di bidang keimigrasian;
- peran serta dalam seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang keimigrasian;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Tugas pokok adalah tugas analisis keimigrasian yang wajib dilakukan oleh setiap Analis Keimigrasian sesuai jenjang jabatannya meliputi:
- dokumen keimigrasian;
- pengawasan/intelijen;
- pengendalian rumah detensi imigrasi;
- pengelolaan informasi keimigrasian;
- lintas batas dan kerja sama luar negeri; dan
- penyidikan dan penindakan keimigrasian.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Analis Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.
- Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
Comments
Post a Comment