Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.

Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1048);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1148).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan