Posts

Showing posts with the label Inpassing

Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Fungsional Rescuer BASARNAS

Image
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pencarian dan Pertolongan. Maksud disusunnya Pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional: sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian jabatan fungsional tertentu; sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam mengidentifikasi Rescuer yang memenuhi syarat kompetensi untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Rescuer; dan sebagai panduan bagi Rescuer dalam memahami ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi. Tujuan disusunnya pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional untuk mewujudkan Rescuer yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya. Syarat Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer, yaitu: Surat Keputusan (SK) Pegawai Nege...

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Image
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, terdiri atas: A. Asisten Pelatih Olahraga Pemula: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. B. Asisten Pelatih Olahraga Terampil: Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. C. Asisten Pelatih Olahraga Mahir: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. D. Asiste...

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.  Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017. Jenjang J abatan Fungsional Penyuluh Narkoba , terdiri atas: Penyuluh Narkoba Ahli Pertama; Penyuluh Narkoba Ahli Muda; Penyuluh Narkoba Ahli Madya; dan Penyuluh Narkoba Ahli Utama. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, terdiri atas: A. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Penyuluh Narkoba Ahli Muda: Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Penyuluh Narkoba Ahli Madya: Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pangkat Pembina...

Inpassing Fungsional Penyuluh Narkoba

Image
Menurut peraturan berikut batas waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017. Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai bai...