Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan. Pasal 3 . Besaran Tunjangan Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumbe...