Posts

Showing posts with the label Pembiayaan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Pasai 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan, diberikan Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercant...