Posts

Showing posts with the label Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Preside...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupak...

Tunjangan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 . Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan TunjanganPengelola Ekosistem Laut danPesisir setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengelola EkosistemLaut danPesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dal...

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah: a. Konselor Adiksi Ahli Pertama; b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan c. Konselor Adiksi Ahli Madya. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas : a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Konselor Adiksi Ahli Mad...

PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF

Image
PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat mengatur mengenai jabatan fungsional perawat. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Perawat Terampil; b. Perawat Mahir; dan c. Perawat Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan d. Perawat Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat , ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan M...