Posts

Showing posts with the label Badan Pengawas

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal BadanPengawas PemilihanUmum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesua...