Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. Besarnya Tunjangan Radiografer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Radiografer bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabata...