Posts

Showing posts with the label Jenjang Pangkat

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Image
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, terdiri atas: A. Asisten Pelatih Olahraga Pemula: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. B. Asisten Pelatih Olahraga Terampil: Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. C. Asisten Pelatih Olahraga Mahir: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. D. Asiste...

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.  Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017. Jenjang J abatan Fungsional Penyuluh Narkoba , terdiri atas: Penyuluh Narkoba Ahli Pertama; Penyuluh Narkoba Ahli Muda; Penyuluh Narkoba Ahli Madya; dan Penyuluh Narkoba Ahli Utama. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, terdiri atas: A. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Penyuluh Narkoba Ahli Muda: Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Penyuluh Narkoba Ahli Madya: Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pangkat Pembina...