Posts

Showing posts with the label Pengalihan

Pengalihan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi

Image
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan adalah: Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas: 1) Pengawas Sekolah; 2) Kepala Sekolah; 3) Pengelola Laboratorium/Bengkel; 4) Pranata Laboratorium Pendidikan; 5) Pengelola Perpustakaan; 6) Pustakawan; dan 7) Pejabat Pengawas dan Pelaksana. Tata Cara Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masin...