Pengalihan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi

Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah;
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
    1) Pengawas Sekolah;
    2) Kepala Sekolah;
    3) Pengelola Laboratorium/Bengkel;
    4) Pranata Laboratorium Pendidikan;
    5) Pengelola Perpustakaan;
    6) Pustakawan; dan
    7) Pejabat Pengawas dan Pelaksana.

Pengalihan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi

Tata Cara Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang.
  2. Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Daftar Nominatif yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berisi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang.
  4. Daftar Nominatif ditembuskan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Daftar nominatif dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. Dalam menetapkan keputusan pengalihan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.

Keputusan pengalihan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki JabFung Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa