Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan
teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan.

Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana:
A. Perencana Pertama terdiri atas:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Perencana Muda terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Perencana Madya terdiri atas:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I , golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;

D. Perencana Utama terdiri atas:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Unsur kegiatan Perencana meliputi:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

unsur utama meliputi:
a. pendidikan;
b. kegiatan Perencanaan; dan
c. pengembangan profesi.

pendidikan terdiri atas subunsur:

  1. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang Perencanaan dan mendapat Sertifikat dan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

kegiatan Perencanaan terdiri atas subunsur:

  1. identifikasi permasalahan;
  2. perumusan alternatif kebijaksanaan Perencanaan;
  3. pengkajian alternatif;
  4. penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
  5. pengendalian pelaksanaan; dan
  6. penilaian hasil pelaksanaan.

Pengembangan profesi terdiri atas subunsur:

  1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Perencanaan;
  2. menterjemahkan/menyadur buku di bidang Perencanaan;
  3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang Perencanaan;
  4. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (expose) draft/pedoman/modul di bidang Perencanaan;
    a. melakukan studi banding di bidang Perencanaan; dan
    b. melakukan kegiatan pengembangan di bidang Perencanaan.

Unsur Penunjang meliputi subunsur:

  1. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang Perencanaan;
  2. mengikuti seminar/lokakarya di bidang Perencanaan;
  3. menjadi pengurus organisasi profesi;
  4. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional;
  5. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Perencana; dan
  6. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang Perencanaan.

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang JabFung Perencana dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan