Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, terdiri atas:
A. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Angka Kredit Kumulatif Untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang:

A. Kenaikan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

  1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan naik jabatan menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
  2. Pelatih Olahraga Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pelatih Olahraga Ahli Madya harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.

B. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

  1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
  2. Pelatih Olahraga Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 50.
  3. Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.
  4. Pelatih Olahraga Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 100.
  5. Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 150.
  6. Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mencapai angka kredit kumulatif sebesar 150.

Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun

A. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5.

B. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25.

C. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5;
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5; dan
  3. Pangkat Pembina utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang JabFung Pelatih Olahraga.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan