Tunjangan Jabatan Fungsional Penera 2017
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan. Besaran Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Penera bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera Pemberian Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana d...