Tunjangan Jabatan Fungsional Penera 2017

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan.

Besaran Tunjangan  Penera sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Penera bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

 

Pemberian Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan  Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2017 tentang TunjanganJabatanFungsionalPenera

Menimbang:

  1. bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penera;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan