Tunjangan Kinerja Perpustakaan Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnyayang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat daram suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adarah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan perpustakaanNasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan perpustakaanNasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan PerpustakaanNasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan PerpustakaanNasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di ringkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan PerpustakaanNasional

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa