Posts

Showing posts with the label Pensiun

Pemberhentian dan Pensiun Pembina Utama Muda IV/C

Image
Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pemberhentian karena meninggal dunia; Pemberhentian karena tewas; Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nega...

Administrasi Pensiun PNS Sekretariat Negara

Image
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah  memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah. Agar penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan transparan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun PNS Sekretariat Negara Republik Indonesia. Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan sebagai acuan baku bagi para pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dalam rangka penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara. Petunjuk Pelaksanaan ini mengatur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS ...

Pensiun Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Image
Fungsional Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun . Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun . Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dokter Pendidik Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pengajaran bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran pada rumah sakit pendidikan. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi ...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Sandiman

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Sandiman jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Ba...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Perencana

Image
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun . Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pe...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun . Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud, b...

Perpanjangan Pensiun Jabatan Fungsional Penilik

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik , batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Penilik. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Menimbang (Pensiun Jabatan Fungsional Penilik): bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa perpanjang...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan & Jembatan, Teknik Tata Bangunan & Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiun-nya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiunnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Menimbang : bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pekerjaan umum yang bersifat strategis nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan...

Pemotongan Pajak Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan atau Jaminan Hari Tua

Image
Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan. Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut : penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen); penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen); ...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Auditor

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Auditor. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menimbang (Jabatan Fungsional Auditor): bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Arsiparis

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Arsiparis. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menimbang (Fungsional Arsiparis): bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebag...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Pemeriksa

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Pemeriksa. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h...

Pensiunan Anak, Orang Tua Anggota Kepolisian

Image
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak ...

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Dudanya

Image
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, d...

Pensiun Purnawirawan, Tentara Nasional Indonesia

Image
Peraturan tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberik...

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Image
Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutn...