Pensiun Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Fungsional Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dokter Pendidik Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pengajaran bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran pada rumah sakit pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menimbang (Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis) :
- bahwa dalam rangka mengatasi krisis tenaga Dokter Spesialis yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, pendidikan dan pengajaran Dokter dan Dokter Spesialis pada rumah sakit pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran, dipandang perlu untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sambil menunggu selesainya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada umumnya dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis;
Mengingat (Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis) :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
Comments
Post a Comment