Tunjangan Fungsional Guru (Tunjangan Profesi)

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosenya ng masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
  4. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  5. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  6. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
  7. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negaralain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  8. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
  9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
  10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  1. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
  2. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
  3. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud diberikan kepada pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Tunjangan TPG dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Kesetaraan sebagaimana dimaksud bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya. Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud kepada pejabat lain di lingkungannya.

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen. Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dihentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan khusus:

  1. Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
  2. Tunjangan khusus diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
  3. Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh tunjangan khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Tunjangan khusus  bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Kesetaraan sebagaimana dimaksud bagi non pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
  4. Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud kepada pejabat lain di lingkungannya.

Tunjangan kehormatan:

  1. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
  2. Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Kesetaraan sebagaimana dimaksud bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
  6. Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud kepada pejabat lain di lingkungannya.
  7. Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
  8. Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dihentikan apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penganggaran dan pembayaran:

  1. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil dianggarkan dalam anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Tunjangan profesi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
  4. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
  5. Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini bersifat final.
  6. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud dihentikan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur mengenai pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu pemberian TPG dan dosen, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa