Jenjang Jabatan Fungsional PNS

Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Jenjang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Terampil/Pelaksana;
c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Ahli Pertama/Pertama;
b. Ahli Muda/Muda;
c. Ahli Madya/Madya ; dan
d. Ahli Utama/Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang JabFung.

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian telah berubah;
  2. bahwa beberapa jabatan fungsional yang telah ditetapkan sudah menggunakan nomenklatur jabatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur kembali jenjang jabatan fungsional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jenjang Jabatan Fungsional;

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan