Tunjangan Kinerja Badan Intelijen Negara

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan (Tunjangan Kinerja Badan Intelijen Negara):

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada (Tunjangan Kinerja Badan Intelijen Negara):

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Intelijen Negara;
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara.

Besarnya Tunjangan Kinerja (Badan Intelijen Negara) sebagaimana dimaksud tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksu, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2015 tentang TuKin Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa