Angka Kredit Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama;
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda;
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya; dan
  4. Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:

  1. pendidikan;
  2. bimbingan kemasyarakatan; dan
  3. pengembangan profesi.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan;
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan D4/S1

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan S2

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan Doktor (S3)

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemb Kemasyarakatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
  2. Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
  3. Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemb Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan Pemb , pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
  4. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemb Kemasyarakatan.
  5. Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pemb Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
  6. Pemb adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
  7. Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan Pemb warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim.
  8. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemb Kemasyarakatan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pemb Kemasyarakatan.
  9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  10. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemb Kemasyarakatan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  11. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemb Kemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemb Kemasyarakatan baik perorangan atau kelompok di bidang bimbingan kemasyarakatan.

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa