Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia:
Delapan tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Maret 2000, sejarah Ombudsman Indonesia diawali dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Republik Indonesia. Keputusan Presiden tersebut diterbitkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan sebutan Gus Dur, sehingga beliau dapat dikatakan sebagai salah satu founding father Ombudsman di Indonesia. Tugas Komisi Ombudsman Nasional ketika itu selain melakukan pengawasan pelayanan juga menyiapkan konsep rancangan undang‐undang tentang Ombudsman. Saat itu, diperkirakan dalam waktu dua atau tiga tahun undang‐undang Ombudsman sudah dapat disahkan, atau dengan kata lain sifat kelembagaan Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga transisi sebelum nantinya diatur oleh Undang‐undang.
Namun sejalan dengan perkembangan waktu, arah perjalanan politik Indonesia mengalami beberapa perubahan. Presiden Abdurrahman Wahid yang mendorong terbentuknya Ombudsman hanya memegang pemerintahan dalam waktu yang tidak lama dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati. Perubahan politik di pemerintahan tersebut berdampak terhadap proses pembahasan Undang‐Undang Ombudsman menjadi tertunda. Meskipun kala itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Rancangan Undang‐undang Ombudsman (RUU) sebagai RUU inisiatif, bahkan dikuatkan dengan adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor: VIII/MPR/2001, RUU Ombudsman belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sampai periode pemerintahan Presiden Megawati berakhir, Amanat Presiden sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Ombudsman di DPR RI tidak kunjung terbit.
Pada tahun 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai presiden dan setahun kemudian dimulailah pembahasan Rancangan Undang‐undang Ombudsman RI antara pemerintah dan DPR RI dimana Komisi Ombudsman Nasional termasuk dalam Tim Pemerintah. Pembahasan Rancangan Undang‐undang Ombudsman ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun. Pada awal tahun 2008 dimulailah pembahasan intensif di DPR RI hingga bulan September 2008, dan akhirnya DPR RI mengesahkannya menjadi Undang‐undang.
Dalam proses pembahasan RUU Ombudsman Republik Indonesia semua keputusan diambil dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, sehingga hampir dapat dikatakan bahwa tidak ada pembahasan yang memakan waktu lama untuk pasal‐pasal yang bersifat krusial. Namun demikian harus diakui bahwa ada beberapa perbedaan antara Rancangan Undang‐Undang pada saat awal diajukan dengan hasil pembahasannya. Salah satunya, dalam konsep awal Rancangan Undang‐Undang diatur mengenai Ombudsman Daerah, namun setelah dilakukan pembahasan, akhirnya pihak DPR dan Pemerintah memutuskan tidak perlu pengaturan mengenai Ombudsman Daerah mengingat undang‐undang tersebut nantinya mengatur tentang Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang bertempat di daerah. Perbedaan penting lainnya adalah menyangkut kewenangan Ombudsman yang diperluas dengan adanya rekomendasi yang bersifat mengikat dan berujung pada sanksi apabila diketahui adanya pihak yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Comments
Post a Comment