Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas: PNS; dan PPPK. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan...