Posts

Showing posts with the label Pembina

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan Tunjangan Pembina Industri setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan Tunjangan Pembina Industri setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pembina Industri bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negará dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayar...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi: Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara; dan Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Angg...

Pembina dan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Image
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional; Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional; Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional; Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN. Tata kerja Tim Penilai Kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba dan tata cara penilaian kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Narkoba bagi: a. Pejabat Fungsional Penyuluh Narkoba; b. pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; dan c. Tim Penilai Angka Kredit Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembina Fungsi JabFung Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja JabFung Pe...