Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 2018

Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:

  1. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja
    Negara; dan
  2. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebegaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal tain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 tahun 2018 tentang Tunjangan JabatanFungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, perlu diberikan tunjangan jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;

Mengingat :

  1. Pasal a ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa